Berbagai
sikap manusia tertera dalam nilai-nilai etika, baik yang berasal dari nilai
religius ataupun nilai yang bersifat antropopisme( non religius). Manusia dalam
bertindak juga memerlukan berbagai konsep-konsep yang menurut kita dan
masyarakat diterima sebagai nilai yang baik. Nilai-nilai ini dapat juga
bersumber dari aplikasi filsafat pada masa dahulu( filsafat kuno). Dalam
filsafat modern nilai ini terbagi dalam divisi-divisi yang bersumber dari dua
hal di atas- yang dianggap baik tersebut-yang kita dapat menerimanya sebagai
suatu yang logis dan dapat dikritisi sebagai sebuah modal awal sebuah nilai dalam
menetukan apakah nilai itu bermanfaat atau tidaknya terhadap subjeknya yaitu
manusia. Alam turut menyumbangkan peranan penting bagi manusia dalam memperoleh
nilai yang ada di bumi ini. Bermula dari alam manusia belajar untuk menentukan what,
how, why, where, and who yang ingin diungkap. Ketidaktahuan pada awalnya
menurut filsafat kuno diakomodir dengan memperhatikan dan mempelajari alam
secara arif dan bijaksana. Dalam esai ini akan dibahas berbagai teori filsafat
moral yang membahas bebrapa pemikiran tentang moral dan contoh aplikasi yang
ada di masyarakat pada saat ini( prospektif) dan yang ada pada masa sebelum
masa sekarang (retrospektif).
1.
HEDONISME
Pertama,
hedonism. Hedone dalam bahasa Yunani yang berarti kesenangan, mempunyai
makna secara etimologi bahwa manusia dalam kehidupannya mempunyai tujuan akhir
yaitu kesenangan dan menghindari kesedihan, kesakitan, dan hal yang membuatnya
menjadi tidak bahagia. Istilah dan teori tentng hedonism dikemukakan oleh Aristippos
dari Kyrene ( sekitar 433-355 SM). Namun, kesenangan ini menurut Aritppos
sendiri hanya terbatas pada keadaan dan kebutuhan ragawi saja. Tidak
merepresentasikan keadaan psikologis sesungguhnya.
Pengaplikasiaannya
sangat banyak pada masa saat ini. Baik itu yang bersifat frontal ataupun makna
yang baik dalam kehidupan manusia. Contoh kasus pertama yang mau penulis angkat
adalah mengenai hedonism yang bersifat frontal yaitu salah satunya tentang
“anggota DPR oh anggota DPR uenaknya hidup kalian.” Masalah pencarian
kesenangan sendiri memang sudah ada sejak manusia pada masa kecil. Ketika
seorang manusia telah mendapatkan sesuatu yang menurut ia menyenangkan dan hal
yang tidak menyenangkan akan ia tinggalkan. Dalam kasus ini, mengapa penulis
ingin mengangkat the way of life dari para anggota DPR yang cukup universal dan
familiar bagi masyarakat Indonesia dengan segala luxury-baca sebagai
tersier-red. Kehidupan yang diwarnai dengan berbagai fasilitas yang sangat
mewah-bandingkan dengan angka pendapatan rata-rata rakyat Indonesia-tidak
sebanding dengan kinerja yang mempunyai skor yang mengecewakan dan tingkat
penilaian kekecawaan dari masyarakat. Hasil ini menunjukkan bahwa kesenangan
yang bersifat ragawi itu dapat berdampak terhadap kesenangan orang lain.
Tingkat kesenangan yang diperoleh para anggota DPR menganggu kesenangan rakyat
Indonesia secara keseluruhan. Mengapa penulis bisa berpendapat seperti ini dan
men-jugdg¬e¬ mereka? Anggota DPR dalam hal ini merupakan representasi dari
suara rakyat, digaji, dibiayai oleh rakyat, cuma mementingkan keegoisan mereka
sendiri tanpa melihat sisi bawah dari masyarakat. Sebagai tambahan, menurut
survei yang diliris oleh Indonesian Corruption Watch, lembaga DPR termasuk
dalam lembaga yang berkinerja buruk dan termasuk dalam lembaga yang banyak
menyelewengkan uang rakyat- bahwa para anggota DPR memegang posisi yang sangat
vital sebagai lembaga yang di dalamnya masuk sebagai posisi teratas dalam hal
korupsi. Menurut Aristippos, kesenangan itu sendiri memang harus ada sebuah
pembatas dan nilai-nilai etika yang dimasukkan ke dalamnya agar tidak terjadi
hal seperti pemaparan penulis di atas. Dalam hal ini perlu ditekankan secara
radikal dan progresif terhadap pencapaian kesenangan yang lebih bermoral- baca
lebih tidak menyakiti kesenangan orang lain( rakyat)- dan lebih bermartabat.
Ini termasuk kesenangan yang sia-sia karena hanya mementingkan pencapaian
kesenangan atas kekayaan yang diperoleh atas dasar melanggar hak-hak orang
lain-rakyat- secara tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini ataraxia biasanya
tidak terjadi. Ataraxia adalah sebuah bentuk respon tubuh ditinjau dari sisi
psikologis sebagai sesuatu yang menenangkan jiwa-dalam artian yang bijaksana,
baik, dan bermartabat- dan mendapatkan sebuah perasaan yang sangat bahagia
dalam kehidupan tanpa merugikan kepentingan orang lain.
Kedua,
eudonism, yaitu sesuatu hal yang ingin dicapai di dunia ini adalah
kebahagian-bukan kesenangan- yang menjadi tujuan akhir dari kehidupannya.
Kebahagiaan dalam artian yang partikular bukan berarti hal yang membahagiakan
dalam bentuk materi-kekayaan- semata, namun harus disertai dengan penyertaan
akal dan rasio sebagai bentuk rasionalitas dalam mencapai tujuan akhir yaitu
kebahagiaan tadi. Aristoteles menganggap apabila seorang individu ingin
mencapai kebahagiaan yang hakiki tersebut mempunyai banyak aspek pertimbangan
dalam pencapaiaan. Dalam hal ini ditekankan bagaimana bahagia sebagai manusia
yang dapat menjalankan perannya sesuai dengan funsi dirinya baik secara harfiah
atau biologis maupun secara sosiologis. Sosiologis di sini adalah bagaimana ia
berperan serta aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan berinteraksi dengan
wajar dan diterima di masyarakat sebagai seorang individu yang bermartabat.
Kekayaan juga dapat memberikan suatu prestise tertentu dalam hal mendapatkan
prestise tertentu dalam masyarakat. Terkadang ada individu yang ingin
mendapatkan kekayaan agar ia diterima sebagai suatu yang fungsional dalam
tatanan masyarakat. Contoh kasus eudonism, salah satunya adalah seorang guru yang
mengabdi bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus. Bagi dia anak-anak tersebut
walaupun mereka dalam keadaan berketerbatasan merka tetap membutuhkan sokongan
bantuan dan pendidikan. Di sini guru ini tergerak hatinya untuk mengabdikan
seluruh sisa hidupnya untuk mengajar anak-anak tersebut. Bukan materi yang
ingin ia dapatkan namun ia lebih mengutamakan bagaimana ia bisa berguna bagi
masyarakat, bangsa, dan negara. Hal ini mengacu terhadap teori eudonism di
atas. Keteguhan diri sang guru tersebut mampu meruntuhkan keinginan mencapai
kekayaan yang bersifat materi, ia sadar ada kebahagiaan yang lebih hakiki
dibanding “kesenangan” bermateri kekayaan yaitu kebahagiaan dapat menjadi
seorang yang esensial di antara anak-anak yang berkebutuhan khusus dalam memberikan
pendidikan yang setara dengan anak- anak biasa.
3.
DEONTOLOGI
Ketiga,
deontology, yaitu keadaan di mana seorang individu bertindak berdasarkan
maksud di pelaku dalam melakukan hal tersebut(tindakan). Deontologi menurut
Immanuel Kant-penemu teori ini- yaitu, sesuatu perbuatan akan bermakna baik
jika dilandasai dengan kehendak yang baik. Dalam teorinya ini, ia menuliskan
bahwa yang kehendak baik dimaknai apabila seorang individu akan melaksanakan
sebuah kewajiban. Kehendak yang baik atas kewajiban inilah yang dipandang
sebagai sesuatu hal yang baik. Sebagaimana kasus pejabat DPR yang melakukan
banyak penyelewengan dana negara-yang sudah kita ketahui bersama dan menjadi
rahasia umum- melakukan perbuatan tersebut hanya didasarkan pandangan
subyektifnya. Makna subyektif tersebut, “mereka” melakukanhal tersebut karena
menurut mereka wataknya memang seperti itu atau bawaan dari “sana”(lahir).
Ditinjau dari segi deontologi, mereka tidak melakukan sesuatu yang menjadi
kewajibannya, malah melakukan di luar haknya sebagai anggota DPR. Contoh
konkret yang lebih jelas, salah satunya yaitu, ketika seorang warga negara
harus membayar pajak yang menjadi kewajiban tiap warga negara seperti yang
tercantum dalam UUD 1945. Hal ini sesuai dengan konsep deontologi bahwa warga negara
membayar sejumlah uang negara-pajak- karena memang sudah menjadi sebuah
kewajiban. Mereka melakukan pembayaran tersebut disertai dengan kehendak yang
baik-sesuai dengan kewajiban- tersebut. Apabila seorang warga negara tidak
membayar pajak maka ia akan mendapatkan sanksi dari negara. Kant menyebutnya
sebagai legalitas karena ada norma huku yang berperan di sini.
Contoh kasus lainnya yaitu seorang anak harus menjalankan posisi sebagai seorang anak yang harus patuh terhadap kedua orang tuanya. Patuh dengan cara melaksanakan semua arahan dan nasehat yang diberi oleh orang tuanya. Ia di sini telah melakukan kewajiban yang memang menjadi hal yang tidak perlu dipertanyakan lagi sebagai seorang anak kepada oran tuanya. Ia berkehendak secara implisit dalam perbuatannya tersimpan nasehat serta arahan tersebut. Denga kata lain, ia melakukan kehendak sesuai kewajibannya yang menurut Kant sesuai dengan konsep deontologinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Bertens,
K. 2007. Etika: seri filsafat Atma Jaya. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Pengutipan
dari kompas.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar